Mendes: Setiap Desa Hanya Boleh Punya Satu BUMDes
Desa juga kata dia, dapat menjalin kerjasama dengan desa lain dan membentuk BUMDes bersama (BUMDesma).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibatasi hanya boleh dibentuk satu unit setiap desa. Satu BUMDes untuk setiap desa dimaksudkan agar lebih optimal dan efektivitasnya.
Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar dalam Webinar bersama Tribun Network via Zoom, Senin (8/3/2021).
“Hanya boleh satu BUMDes didirikan setiap desa, sehingga jumlah BUMDes tidak akan melebih jumlah desa di Indonesia,”ujar Abdul Halim Iskandar.
Baca juga: Mendes Minta Pengelola Desa Wisata Lebih Kreatif Promosi di Media Sosial
Namun usaha di bawah BUMDes, kata dia, bolah apa saja bentuknya, termasuk bentuknya perseroan terbatas (PT) dan lembaga lain berbentuk hukum.
Desa juga kata dia, dapat menjalin kerjasama dengan desa lain dan membentuk BUMDes bersama (BUMDesma).
“Dengan begitu BUMDes menjadi lebih produktif, ada yang mengeoal sumber daya air, punya PT yang memiliki lahan yang luas dan bisa disewakan dan seterusnya,” jelasnya.
Bila berjalan, maka ekonomi masyarakat desa hidup dan bisa membawa keejahteraan bagi masyarakatnya.
“Seperti selalu saya katakan, keberhasilan pembangunan desa adalah keberhasilan pembangunan nasional. Itulah narasi yang sangat tepat untuk mengatakan desa adalah Indonesia, dan Indonesia adalah desa,” ucapnya.(*)