Menko Airlangga: Sasaran PPKM Mikro Membatasi Mereka yang Terinfeksi Virus Covid-19
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro ditujukan membatasi orang-orang yang terinfeksi virus Covid-19.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bertujuan untuk membatasi mobilitas.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro ditujukan membatasi orang-orang yang terinfeksi virus Covid-19.
"Jadi, PPKM ini kan membatasi mobilitas bagi mereka yang terkena ataupun yang positif, sehingga dengan kedisiplinan di hulu, tentu kita berharap bahwa dengan tracing dan tracking yang lebih kuat, maka mereka yang terkena tidak berkeliaran," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, pemerintah sudah menyediakan sistem protokol kesehatan hingga ke desa atau kelurahan dengan PPKM Mikro.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang: Kasus Covid-19 Akan Terus Menurun
"Kalau itu bisa dilakukan secara disiplin mulai dari dengan program Jogo Tonggo. Kemudian, Kampung Tangguh, nah ini atau neighbourhood watch atau tetangga saling membantu bergotong-royong maka, tentu ini diharapkan bahwa mobilitasnya akan terkontrol," kata Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Perluas PPKM Mikro di Kaltim, Sulsel dan Sumut
Karena itu, dia menambahkan, pemerintah optimistis ekonomi tetap bisa terjaga meski ada PPKM Mikro yang membatasi kegiatan.
"Dengan demikian, segi-segi yang membutuhkan mobilitas itu bisa berjalan, terutama ekonomi kan terkait dengan mobilitas, tetapi berjalan secara aman dengan protokol kesehatan," pungkasnya.