Pemerintah Diimbau Duduk Bersama Pelaku Usaha Siapkan Roadmap Industri Hasil Tembakau
Peta jalan industri hasil tembakau harus jelas mencantumkan antara lain tarif cukai, penggolongan pabrik dan batasan jumlah produksi.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di tanah air.
Investasi di sektor IHT selain padat modal juga padat karya alias menyerap jutaan tenaga kerja.
Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Ahmad Guntur, mengatakan jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan dari pemerintah, cepat atau lambat, sektor IHT akan gulung tikar, iklim bisnis dan perekonomian menjadi semakin memburuk. Yang terjadi kemudian, melimpahnya rokok impor dan ilegal.
Menurut Ahmad Guntur, hal itu berarti kerugian besar bagi pemerintah Indonesia dan masyarakat. Selain kehilangan pendapatan negara yang jumlahnya ratusan triliun setiap tahun. Jutaan tenaga kerja juga akan kehilangan pekerjaan.
Padahal, kata Ahmad, di masa resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah dan masyarakat membutuhkan jutaan lapangan pekerjaan dan kehadiran industri padat modal dan padat karya untuk menggerakan perkeonomian masyarakat. Sekaligus mengatasi kelesuan ekonomi.
Baca juga: Dua Organisasi Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2021
“Kepastian hukum dan perlindungan industri dari pemerintah sangat penting dalam menjalankan bisnis industri rokok di tanah air,“ tegas Ahmad Guntur, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Cukai Hasil Tembakau Naik, Serapan Tembakau Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen
Menurut Guntur, kurang pas jika pemerintah hanya mementingkan atau memperhatikan penarikan cukai rokoknya saja yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. Sementara perlindungan hukum dan kepastian berusahanya atau industrinya tidak jelas atau tidak diperhatikan.
Pemerintah harus juga memperhatikan psikologis dari para pelaku IHT, yang membutuhkan jaminan dan perlindungan investasi dan keberlangsungan industri yang ditekuninya.
Bukti adanya keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan industri IHT dari pemerintah adalah dengan segera dibuatnya roadmap atau peta jalan IHT di tanah air selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dibuat pemerintah dengan memperhatikan dan memasukan suara dan kepentingan pelaku industri rokok juga masyarakat petani tembakau.
“Roadmap atau peta jalan sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri rokok Nasional yang mana pembuatan roadmap tersebut harus melibatkan stakeholder terkait, dalam hal ini pelaku industri hasil tembakau baik sekala besar maupun sekala menengah dan kecil” tambah Guntur.
Ditegaskan Guntur, roadmap akan dapat menjamin keberlangsungan industri sekaligus melindungi investasi yang sudah ditanamkan oleh para pelaku usaha. Asalkan dipatuhi oleh semua pihak. Terutama pemerintah sebagai regulator dan pelaksana dari peraturan yang dibuatnya.
“Roadmap Industri hasil tembakau dapat memberikan kepastian investasi bagi industri rokok asalkan ada konsistensi dari pihak pemerintah,” tegas Guntur.
Dijelaskan Guntur, pembuatan road map IHT tidak bisa hanya satu pihak. Pemerintah atau pelaku industri saja. Melainkan harus dua pihak.
Pemerintah dan pelaku industri. Semuanya duduk bersama, memikirkan dan membuat roadmap atau peta jalan.
Peta jalan ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan IHT jangka pendek maupun jangka Panjang. Selain itu harus bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri.
“Seharusnya yang menyiapkan peta jalan atau road map indudstri rokok atau industri hasil tembakau nasional yah pelaku industri hasil tembakau itu sendiri bersama pemerintah. Industri hasil tembakau, pemerintah maupun pihak pihak yang terkait semisal asosiasi-asosiasi industri rokok skala menengah dan besar juga kecil.
Asosiasi petani tembakau. Duduk bersama merancang peta jalan untuk melindungi industri hasil tembakau jangka pendek dan jangka panjang” papar Ketua Umum Formasi Guntur.
Lebih lanjut Guntur menyampaikan, peta jalan atau road map ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan sekaligus juga bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri.
Memaksa semua pihak untuk mematuhi peta jalan yang telah disepakati kedua belah pihak. Pemerintah dan pelaku IHT itu sendiri.
Menurut ketua umum Formasi ini, melindungi keberlangsungan IHT berarti melindungi sumber pendapatan negara lewat cukai rokok. Juga pajak pajak lainnya baik langsung maupun tidak langsung dengan IHT.
Hal itu juga dinilai melindungi ketersediaan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja Indonesia.
“Regulasi dan kepastian hukum dari Pemerintah dalam bentuk road map industri hasil tembakau harus jelas dan tegas meliputi preventif dan represif industri hasil tembakau,”papar Guntur.
Menurut Guntur peta jalan industri hasil tembakau harus jelas mencantumkan antara lain tarif cukai, penggolongan pabrik dan batasan jumlah produksi.
Selain itu, dalam road ap tersebut pemerintah juga mempersiapkan dan memberikan intensif agar industri rokok nasional dapat bersaing dikancah internasional melalui program eksport IHT.
"Yang pasti, industri rokok ataupun industri hasil tembakau nasional perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Baik untuk permasaran di dalam negeri apalagi untuk program ekspor," ujarnya.
Dia mengatakan, IHT sudah memberikan banyak masukan dan sumbangsih buat negara, baik berbentuk dana lewat cukai rokok setiap tahunnya yang jumlahnya ratusan triliun, kesempatan dan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja kita, juga menggerakan sektor ril ekonomi lainnya. Hal ini harus dilihat secara komprehensif oleh pemerintah.
"Pemerintah tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Apalagi jika melihatnya dari sisi negatif saja. Tapi harus melihat dari beragam sektor. Terutama sektor ekonomi. Industri rokok menggerakan sekaligus berpartisipasi langsung dalam pembangunan suatu daerah,” tegas Guntur