Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Usai Disentil Luhut, KKP Pastikan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Tertata

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Disentil Luhut, KKP Pastikan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Lebih Tertata
istimewa
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik.

Hal itu menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada tanggal 23 Februari 2021.

Diterbitkannya Keputusan Menteri tersebut sekaligus juga merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Imbau Lakukan Mitigasi Gempa dan Minta Kepala Daerah Berkolaborasi

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu menegaskan bahwa penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.

Baca juga: Orang Tua Teriak Histeris saat Anaknya Tiba-tiba Pingsan Sambil Pegang Kabel, Korban Akhirnya Tewas

“Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” jelas Tebe tertulis, Rabu (10/3/2021).

Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah yaitu melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada.

Berita Rekomendasi

Kemudian, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur dan mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut.

Baca juga: Kronologi BalitaTewas Tersengat Listrik Alat Cukur Elektrik Ayahnya, Pegang Kabel yang Robek

“Kami juga mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan kelima, melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan,” urainya.

Menurut Tebe, kabel-kabel dan pipa-pipa yang saat ini sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis.

Selanjutnya pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.

Baca juga: Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi Langsung, Luhut Beberkan Penyebabnya

“Jadi pergeseran tidak dilakukan seketika tapi diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya,” urainya.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan agar timnas alur pipa dan kabel bawah laut melakukan pendataan atau menginventaris pipa dan kabel yang masa izin akan berakhir.

“Apabila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut,” jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas