Ingin Punya Rumah dengan KPR Subsidi ? Simak Cara dan Ketentuan KPR Subsidi di BTN
Ingin mengajukan KPR subsidi ? berikut syarat, ketentuan serta dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan hunian juga mengalami peningkatan.
Namun seiring berjalannya waktu, harga properti juga terus mengalami peningkatan yang luar biasa.
Khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Impian masyarakat yang ingin memiliki hunian tetap, harus terganjal dengan harga rumah yang menurutnya setinggi langit.
Baca juga: Industri Kerupuk Berjuang Melawan Pandemi, Pedagang Edarkan ke Rumah Pedangdut dan Pejabat
Ketika dana tidak cukup, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusinya.
Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan satu Perbankan pelat merah, menghadirkan produk KPR BTN Subsidi.
Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini merupakan program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Baca juga: DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Ini Simulasi Cicilan Rumah Seharga Rp 400 Juta Tanpa DP
Program tersebut ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Dikutip dari laman resmi BTN, bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi, harus mengetahui syarat dan ketentuan serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Berikut syarat dan ketentuan, serta dokumen yang dibutuhkan
Syarat dan Ketentuan.
• WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
• Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
• Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
• Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak; Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
• Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
• Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
• Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
• Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen yakni
• Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
• FC e-KTP/Kartu Identitas
• Kartu Keluarga
• FC Surat Nikah/Cerai
• Dokumen penghasilan untuk pegawai (Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja apabila pemohon bekerja di instansi).
• Dokumen penghasilan untuk wiraswasta (SIUP, TDP, Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir).
• Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri (Fotocopy Izin praktek).
• Sertifikat Rumah, sebagai persyaratan Dokumen jaminan.
Baca juga: Jangan Buru-buru, Sebelum Ambil KPR DP 0 Persen Perhatikan Hal Berikut Agar Tak Terjebak
Setelah syarat ketentuan dan dokumen sudah lengkap, pemohon mencari lokasi rumah yang diinginkan.
Kemudian, berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN.
Di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN.
Dan pada tahap terakhir, pemohon melakukan akad kredit dan mulai proses pencairan permohonan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.