Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jamkrindo Jamin 755.285 Debitur Kredit Modal Kerja PEN

Tujuan pemberian kredit tersebut adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jamkrindo Jamin 755.285 Debitur Kredit Modal Kerja PEN
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Sejumlah pengujung meramaikan pameran Wasiat Agung Negeri Nusantara (Warisan) di Jakarta Convention Center, Jakarta. Jum'at (22/8/2019). Pameran yang dibuka oleh Istri Wakil Presiden Mufidah Jusuf Kalla, mengangkat tiga wasiat asli Indonesia yakni Batik, Tenun dan Mutiara. Dan bertujuan menjaga seni dan budaya bangsa dan memberi apresiasi kepada pembatik, penenun, pemerhati, pengrajin, pengusaha batik dan juga mutiara. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jamkrindo bersama dengan anak usahanya PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) telah melakukan penjaminan terhadap 755.563 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah. 

Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp 12,02 triliun, dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp 8,44 triliun dan Jamsyar Rp 3,57 triliun.  

Tujuan pemberian kredit tersebut adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM

Program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja.  

"Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan, utamanya perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses dan memberikan dampak pada perekonomian nasional," ujar Putrama dalam siaran pers, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Jamkrindo Bantu Pemberdayaan Ekonomi Petani Kopi Garut

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR Minta Jamkrindo dan Askrindo Tingkatkan Kinerja di 2021

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG), untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal. 

Berita Rekomendasi

Sebelum ditugaskan untuk melakukan Penjaminan PEN, PT Jamkrindo yang bergerak dalam bisnis penjaminan kredit tersebut telah ditugaskan oleh pemerintah untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga sekarang. 

Selain itu, Jamkrindo juga berkomitmen untuk tetap menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan.

Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya pengusaha mikro yang belum dapat akses perbankan.

PT Jamkrindo gulirkan program sinergi penguatan ekonomi Desa berkelanjutan melalui pembinaan petani kopi Dukuh di Garut untuk meningkatkan kualitas kopi dan memberikan nilai tambah bagi petani kopi.
PT Jamkrindo gulirkan program sinergi penguatan ekonomi Desa berkelanjutan melalui pembinaan petani kopi Dukuh di Garut untuk meningkatkan kualitas kopi dan memberikan nilai tambah bagi petani kopi. (Ist)

"Kami tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan," kata dia. 

Sebagai perusahaan penjaminan kredit, PT Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram. 

Pada penjaminan program, PT Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR, penjaminan KMK dalam rangka PEN, penjaminan sistem resi gudang, dan penjaminan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Adapun, untuk penjaminan non-program, produk penjaminannya adalah penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan kredit multiguna, penjaminan distribusi barang.

Kemudian surety bond, customs bond, penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), penjaminan kredit kendaraan bermotor (KKB/OTO), penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR), penjaminan capital management guarantee (CGM), dan penjaminan bagi lembaga fintech.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas