Komisi XI DPR Belum Setujui Rencana Holding Ultra Mikro
Rapat tersebut berlangsung secara tertutup dengan agenda membahas pembentukan Holding Ultra Mikro.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada Selasa (16/3/2021).
Rapat tersebut berlangsung secara tertutup dengan agenda membahas pembentukan Holding Ultra Mikro.
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mengatakan dalam rapat kali ini komisinya belum memberikan persetujuan terkait rencana penggabungan ketiga BUMN tersebut.
Baca juga: Holding Ultra Mikro Dapat Ciptakan Produk Keuangan Variatif
"Belum ada persetujuan karena masih bersifat dengar pendapat," kata politikus Partai Gerindra ini saat dihubungi, Selasa (16/3) sore.
Menurut Kamrussamad, saat ini komisi XI DPR masih meminta kepada ketiga perseroan untuk menyiapkan dokumen terkait Pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu Key Performance Indikator (KPI) tentang peningkatan profitabilitas, efesiensi bisnis, konsep sinergi tiga BUMN.
Baca juga: Erick Thohir Janjikan Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro Tuntas di Kuartal III 2021
Selain itu, lanjutnya, komisi yang membidangi Keuangan dan Perbankan ini juga meminta jaminan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, strategi mempertahankan entitas bisnis, dan penguataan permodalan perusahaan.
"Komisi XI masih memerlukan penjelasan dari Menteri keuangan terkait nilai valuasi PNM dan Pegadaian yang akan digabungkan ke BRI," pungkasnya.