Zulkifli Minta Seluruh Pegawai PLN Penuhi Setiap Hak Pelanggan
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini meminta seluruh pegawainya bekerja maksimal memenuhi setiap hak pelanggan di seluruh tanah air.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini meminta seluruh pegawainya bekerja maksimal dalam memenuhi setiap hak pelanggan di seluruh tanah air.
"Insan PLN wajib memahami dan memenuhi hak-hak pelanggan," ujar Zulkifli saat acara Peduli dan Lindungi Konsumen : Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Pelayanan, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, hak konsumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perlidungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999.
"Khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pada pasal 29 ayat 1," ucap Zulkifli.
Baca juga: PLN Dukung Pengembangan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan
Baca juga: Segera Login www.pln.co.id, Dapatkan Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021
Adapun bunyi pasal 29 ayat 1 yaitu, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan kehandalan yang baik.
Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan dapat ganti rugi, jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.
"Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang menenuhi standar mutu keandalan yang berlaku," ucap Zulkifli.