Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Zulkifli Minta Seluruh Pegawai PLN Penuhi Setiap Hak Pelanggan

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini meminta seluruh pegawainya bekerja maksimal memenuhi setiap hak pelanggan di seluruh tanah air. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Zulkifli Minta Seluruh Pegawai PLN Penuhi Setiap Hak Pelanggan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini meminta seluruh pegawainya bekerja maksimal dalam memenuhi setiap hak pelanggan di seluruh tanah air. 

"Insan PLN wajib memahami dan memenuhi hak-hak pelanggan," ujar Zulkifli saat acara Peduli dan Lindungi Konsumen : Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Pelayanan, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, hak konsumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perlidungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999. 

"Khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pada pasal 29 ayat 1," ucap Zulkifli. 

Baca juga: PLN Dukung Pengembangan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan

Baca juga: Segera Login www.pln.co.id, Dapatkan Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021

Adapun bunyi pasal 29 ayat 1 yaitu, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan kehandalan yang baik. 

Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan dapat ganti rugi, jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

"Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang menenuhi standar mutu keandalan yang berlaku," ucap Zulkifli. 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas