Pengusaha Minta Izin Ekspor Sarang Burung Walet Disederhanakan
PPSWN meminta Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang setara (Equel Treatment) terhadap eksportir sarang burung walet nasional.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi meningkatkan ekspor nasional, khususnya ekspor sarang burung walet (SBW), Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) meminta Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang setara (Equel Treatment) terhadap eksportir sarang burung walet nasional.
Kebijakan setara yang dimaksud adalah regulasi ekspor sarang burung walet ke China dimana Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha Indonesia.
“Saat ini, regulasi ekspor sarang burung walet belum friendly terhadap eksportir nasional,” kata Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea, Minggu (21/3/2021).
Regulasi ekspor sarang burung walet hingga kini dinilai masih mempersulit pelaku usaha untuk menjual produknya dengan jalan ekspor meskipun Indonesia merupakan sentra komoditas sarang burung walet dunia, karena mampu memproduksi tidak kurang dari 80 persen sarang burung walet dunia.
Baca juga: Sarang Burung Walet Asal Indonesia Kuasai Pasar China, Ekspor 2020 Tembus Rp 5,9 Triliun
Benny sangat mengapresiasi capaian kerja pemerintah khususnya kebijakan Presiden Jokowi yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan perlunya peningkatan produk ekspor keluar negeri dengan menyederhanakan regulasi.
Baca juga: BPS: Sarang Burung Walet Sumbang Kenaikan Ekspor Pertanian 13,91 Persen
Keinginan Presiden ini seharusnya disambut dan dijalankan seluruh jajarannya terutama kementerian teknis.
Salah satu kesulitan pelaku usaha di dalam mengekspor sarang burung walet adalah adanya kewajiban dimana eksportir harus teregistrasi dengan teknis otoritas karantina china ’General Administration Of Customs China (GACC) dan memiliki sertifikat ekspor sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW).
“Ini yang menjadi substansi persoalan kami,” katanya.
Sebagai eksportir baru yang sudah mendaftar dan menjalankan teknis persyaratan dari Barantan sejak 2018-sampai 2021, belum ada satupun izin yang lolos guna merelisasikan ekspor sarang burung walet ke China.
“PPSWN berharap pemerintah membuat terobosan untuk mempermudah ekspor SBW ke China,” katanya.
Dia menambahkan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah berasal dari sumber kekayaan alam dan perdagangan sehingga demi menyelamatkan perdagangan Indonesia, PPSWN meminta pemerintah menerapkan perlakuan yang setara terhadap kegiatan ekspor sarang burung walet ke China.
“Kami juga mendorong pemerintah untuk melakukan diplomasi perdagangan dengan China supaya peroalan ini bisa diselesaikan sedini mungkin sehingga para pelaku usaha sarang burung walet yang sudah mendaftar lolos dan segera melaksanakan ekspor,” ujarnya.
Sinergitas kebijakan antar Kementerian diharapkan dapat membantu mengatasi kendala ekspor SBW ke China.