Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII Minta Menteri ESDM Cabut izin Perusahaan Batubara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO

Menteri ESDM Arifin Tasrif diminta tegas mencabut izin usaha bagi perusahaan batubara yang tidak menjalankan aturan domestik market obligation

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi VII Minta Menteri ESDM Cabut izin Perusahaan Batubara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO
ISTIMEWA
Ilustrasi - Aktivitas tambang batubara di Kalimantan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif diminta tegas mencabut izin usaha bagi perusahaan batubara yang tidak menjalankan aturan domestik market obligation (DMO), atau penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri. 

"Setelah rapat ini, kita dudukan pembentukan Panja Energi Primer, siapa perusahaan yang tidak setor DMO untuk dicabut izinnya," ujar Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir saat rapat kerja dengan Menteri ESDM di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Awalnya, Nasir mendapatkan informasi bahwa ada PLTU yang berubah bahan bakarnya menjadi gas, dari sebelumnya memakai batubara dan hanya bisa bertahan tiga hari. 

"Ini tidak bisa, kewalahan PLN, stoknya cuman tiga hari dan kalau jadi bencana. Indonesia gelap," ucap Nasir. 

Baca juga: Menanti Sri Mulyani Buka Suara Terkait Barang Bukti Dugaan Suap Ditjen Pajak

Merespon pernyataan Nasir, Arifin menyebut  realisasi penyerapan batubara untuk domestik tidak sesuai target, atau kurang dari 137 juta ton dari total realisasi produksi 560 juta ton.

Baca juga: Pemerintah Harus Tindak Perusahaan Tak Laksanakan DMO Saat Harga Batu Bara Naik

"Penyerapan untuk dalam negeri (terganggu) karena Covid-19 untuk PLN dan IPP (pengembang listrik swasta)," katanya. 

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, kata Arifin, ada sejumlah PLTU PLN yang rusak, sehinga bahan bakar batubara digantikan dengan gas.

Pemerintah telah menetapkan aturan DMO pada 2021 minimal sebesar 25 peraen dari produksi per produsen. Pemerintah juga menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal 70 per ton dolar AS. 

Aturan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas