Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI Beberkan Ada Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020, Begini Respons Kemenaker?

KSPI mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in KSPI Beberkan Ada Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020, Begini Respons Kemenaker?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020. Perusahaan tersebut terutama yang ada di sektor garmen, tekstil dan sepatu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020.

Perusahaan tersebut terutama yang ada di sektor garmen, tekstil dan sepatu.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi serta kabupaten.

Baca juga: KSPI Minta THR Buruh Tahun Ini Tidak Dicicil




"Terkait dengan klaim yang belum terbayar, kami koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk mendampingi," ujar Anwar kepada Kontan, Minggu (21/3).

Lebih lanjut, Anwar pun mengatakan pihaknya akan melihat lebih detail perusahaan mana saja yang belum melakukan pembayaran THR di tahun lalu.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi di BPJS Ketengakerjaan, KSPI : Kami Jalan Bersama Kejagung

Sementara itu, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani pun mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan ini.

"Masih kami dalami, jangan sampai salah langkah," ujar Dinar.

BERITA TERKAIT

Adapun, sampai saat ini pemerintah masih menggodok aturan mengenai pembayaran THR keagamaan di tahun ini.

Presiden KSPI Said Iqbal pun meminta agar pemerintah tidak menerbitkan surat edaran, peraturan atau hal sejenisnya yang menyebut bahwa THR dapat dilakukan dengan cara mencicil.

Menurut Said, bila THR dicicil bahkan dibayar di bawah 100% upah yang diterima, ini akan mengakibatkan daya beli buruh akan semakin melemah.

artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: KSPI sebut ada ribuan perusahaan belum lunasi THR tahun 2020, ini kata Kemenaker

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas