Kemnaker: 29,4 Juta Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, di-PHK Hingga Dirumahkan
Pemerintah Pusat sudah merespon dengan sebisa mungkin melakukan penyerapan tenaga kerja non permanen semisal padat karya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah itu termasuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.
"Ada 29,4 juta orang terdampak dari pandemi ini. Baik mereka yang di-PHK, dirumahkan, dikurangi jam kerjanya. Ini situasi yang sangat susah sebenarnya," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam diskusi daring, Sabtu (27/3/2021).
Terhadap data tersebut, Pemerintah Pusat sudah meresponsnya dengan sebisa mungkin melakukan penyerapan tenaga kerja non permanen semisal padat karya.
Harapannya padat karya tersebut bisa memobilisir tenaga kerja yang sudah terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Dalam 2 Tahun, Nokia Bakal PHK 10 Ribu Karyawan demi Efisiensi Perusahaan
Baca juga: Mengenal Seigo Suga, Putra Sulung PM Jepang yang Jadi Penyebab 11 PNS di-PHK
Selain itu, program padat karya ini dapat meminimalisir potensi masyarakat yang menganggur terlalu banyak.
"Respons yang dilakukan pemerintah, salah satunya adalah bagaimana mereka terserap di dalam lapangan kerja meskipun tidak permanen sebagaimana bekerja di perusahaan," ucapnya.
"Ini satu upaya agar orang jangan menganggur terlalu banyak. Karena kalau menganggur tentu itu akan membuat potensi persoalan jadi ancaman," kata dia.