BLT UMKM Siap Disalurkan Lagi, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilanjutkan tahun 2021.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun itu.
BLT UMKM diharapkan bisa lebih baik dan lancar dibanding penyaluran sebelumnya.
"PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar.
Sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," jelas akun itu.
Baca juga: Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 Ribu Tahun 2021 Capai 98%, Ini Cara Cek Penerima dan Mencairkannya
Baca juga: Sepanjang Maret, Kemensos Telah Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai untuk 10 Juta Penerima
Informasi penyaluran BLT UMKM akan disampaikan di media sosial @kemenkopukm dan laman kemenkopukm.go.id.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM 2021, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Yang perlu digarisbawahi, syarat ini merupakan syarat yang berlaku pada tahun lalu.
Sehingga bisa jadi ada perbedaan atau tetap sama. Sehingga Anda perlu menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM pada tahun lalu yang Tribunnews.com kutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Baca juga: Upaya Cegah Penularan Covid-19, Pemulung dan Anak Jalanan Terima Bantuan Masker dan Hand Sanitizer
Baca juga: Stimulus Keringanan Bantuan Listrik dari PLN Diperpanjang April - Juni 2021, Berikut Skema Barunya
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita terkait Bantuan Langsung Tunai UMKM