BPJS Kesehatan - Pegadaian Hadirkan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) mengembangkan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli untuk mudahkan peserta JKN-KIS.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) mengembangkan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli.
Produk Gadai atau Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) Reguler adalah pemberian kredit dengan sistem gadai bagi seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dan merupakan solusi tepat untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman. Agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, alat rumah tangga dan barang elektronik lainnya.
Sementara, Fasilitas Gadai Peduli adalah pemberian diskon sewa modal hingga 100% (seratus persen) pada Produk Pegadaian KCA Reguler selama 90 (sembilan puluh) hari. Fasilitas ini hanya berlaku bagi nasabah baru Produk Pegadaian KCA Reguler.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap peserta JKN-KIS bisa lebih mudah melunasi kewajibannya membayar iuran JKN-KIS yang tertunggak. Langkah ini juga merupakan upaya kami dalam mengoptimalkan kolektabilitas iuran JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro usai melakukan penandatanganan dengan Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, Kamis (01/04).
Peserta JKN-KIS yang hendak memanfaatkan layanan ini, bisa mengunjungi Kantor Pegadaian setempat dengan membawa KTP, kartu JKN-KIS, kode booking, dan barang berharga yang akan digadaikan. Selanjutnya, ia harus mengisi formulir program gadai yang disediakan oleh Pegadaian.
Petugas Pegadaian akan menaksir nilai barang yang digadai peserta JKN-KIS tersebut. Hasil gadai tersebut kemudian digunakan langsung untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS.
Apabila hasil gadai belum mencukupi nilai tunggakan, maka peserta JKN-KIS harus memberikan setoran tambahan kepada petugas Pegadaian. Lalu, peserta JKN-KIS tersebut akan menerima tanda bukti gadai barang dan tanda bukti pembayaran iurannya.
“Peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan Produk Gadai, juga akan mendapatkan benefit lebih berupa diskon sewa modal setelah proses gadai selesai,” terang Arief.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto mengungkapkan, pihaknya berharap kerja sama ini bisa memberikan dorongan pada peserta JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iurannya melalui layanan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli.
“Saat ini ada sekitar 17 juta orang yang menjadi nasabah kami. Kami akan segera memberikan informasi dan sosialisasi kepada para nasabah kami mengenai Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli. Kami yakin kerja sama ini bisa memberikan manfaat yang baik bagi Pegadaian maupun BPJS Kesehatan,” ucapnya. (*)