Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Sebut 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM

Kementerian Perindustrian menyebut ada 29 tipe kendaraan yang mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin Sebut 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM
istimewa
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyebut ada 29 tipe kendaraan yang mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) dari Pemerintah.

"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," ungkap Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Diterpa Isu Relaksasi PPnBM 2.500 CC, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Pajero Sport Tetap Tinggi

Awalnya relaksasi hanya diberikan kepada 21 mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc, dengan perluasan insentif PPnBM ini Pemerintah menambah 8 jenis mobil.

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca juga: Pedagang Mobil Bekas Hindari Jual Model yang Kena Perluasan Relaksasi PPnBM 2.500 CC

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

"Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021," jelas Agus.

Berita Rekomendasi

Menurut Menperin, tipe kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM di tanggung Pemerintah harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Baca juga: Pengamat Otomotif: Mobil-mobil Penguasa Pasar Bakal Nikmati Perluasan Relaksasi PPnBM 2.500 cc

Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," imbuhnya.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," terang Menperin.

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.

"Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus.

Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.

"Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas