Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi Tahun Ini? Berikut 3 Kategori yang Diutamakan Terima BPUM

Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi Tahun Ini? Berikut 3 Kategori yang Diutamakan Terima BPUM
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.

Adapun total anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Rencana anggaran BPUM 2021 akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Kemnaker Kirim Bantuan Logistik Korban Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Baca juga: TNI AU Kerahkan 2 Pesawat Hercules Untuk Kirim Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Flores

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Token Listrik PLN Bulan April 2021, Skema Baru Stimulus 50 Persen

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya. (Tangkap Layar Konferensi pers virtual Kemenkop UKM)

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca juga: Jalur Darat Putus, Bantuan untuk Daerah Terisolasi Akan Didistribusikan Lewat Helikopter

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Logistik Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana di Flores Timur dan Lembata

Ilustrasi Uang. Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.
Ilustrasi Uang. Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021. (hai.grid.id)

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait BLT UMKM 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas