Kemenkop: 6,6 Juta Pelaku Usaha Mikro Terima Program BPUM Senilai Rp 1,2 Juta
Eddy menjelaskan program BPUM telah diterima kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya memastikan program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sudah digulirkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Eddy menjelaskan program BPUM telah diterima kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun.
Adapun untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta atau menyusut dari tahun lalu Rp 2,4 juta.
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan BLT UMKM Tahun 2021, Pelaku Usaha Terima Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya
"Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, pemerintah menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Deputi Eddy menerangkan penyaluran tahap pertama BPUM menyasar 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran yang disiapkan Rp 11,76 triliun.
Baca juga: Penguatan UMKM Dinilai Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
"Penyaluran BPUM memperhatikan sebaran wilayah yang terdampak pandemi. Kita juga mempertimbangkan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Katakanlah Bali yang perekonomiannya minus 12 persen. Itu akan kita prioritas, jadi kita lakukan seadil-adilnya dan semaksimalkan mungkin karena misi utama menyelamatkan UMKM," katanya.
Setelah penyaluran tahap pertama selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk tiga juta pelaku usaha mikro.
Rencananya program BPUM tahun 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal ke 3 tahun 2021.
Deputi Eddy mengatakan dalam rangka penyaluran BPUM 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
"Kami telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021," urainya.