Antisipasi Bencana, OJK Minta Lembaga Keuangan Non Bank Siapkan ''Genset'', Ini Maksudnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga industri keuangan non bank (IKNB) untuk bisa mengantisipasi jika terjadi bencana alam
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga industri keuangan non bank (IKNB) untuk bisa mengantisipasi jika terjadi bencana alam.
Caranya dengan menyiapkan "genset" yakni berupa data recovery center (DRC) untuk memulihkan data center yang kena dampak bencana di wilayah itu.
Baca juga: OJK: Keuangan Syariah Terus Meningkat, tapi Kompetensi SDM Masih Rendah
"DRC ini data recovery center. Bahasa sederhananya kayak kita punya "genset", itulah fungsinya saat listrik mati bisa dapat penerangan," ujar Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK Dewi Astusi dalam video conference, Rabu (7/4/2021).
Jadi, dia menjelaskan, DRC ini adalah suatu sistem yang mencatat serta merekam semua transaksi di data center secara online dan bersamaan.
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing, OJK Susun Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan
Utamanya, saat terjadi permasalahan di data center, maka bisa langsung kembali menyala agar pelayanan konsumen tidak terganggu.
Namun, Dewi menambahkan, tentunya ada syarat peletakan DRC yaitu lokasinya tidak boleh sama dengan lokasi data center perusahaan.
"Selain itu, pemasok listriknya berbeda untuk gardu yang digunakan, tapi ini kalau di luar negeri, tidak hanya 1 pemasok listrik, di sini hanya PLN. Di Hong Kong berbeda pemasok listrik antara DRC dan data center, tapi di kita gardu PLN banyak, tidak mungkin mati bareng (gardu PLN)" pungkasnya.