DPR Desak Pemerintah Segera Berikan Insentif Maskapai Penerbangan di Indonesia
Pemerintah diminta segera memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia.
Selain sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional, insentif ini diyakini bisa menyelamatkan keuangan maskapai penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dan larangan mudik lebaran 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lasarus seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan insentif yang dimaksud adalah pengurangan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya landing pesawat.
Menurut Lasarus, selama ini PNBP yang dibebankan ke maskapai sangat besar.
Baca juga: Bandara Waingapu Terdampak Banjir, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan
Lasarus juga meminta pemerintah jangan hanya fokus kepada maskapai milik negara. Pemberian insentif, menurut dia, haruslah sama kepada seluruh maskapai, termasuk maskapai swasta nasional.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menhub Usahakan Ada Dua Penerbangan Per Pekan di Bandara Kuabang
“Maskapai itu memiliki andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi juga kepada pendapatan negara,” paparnya.
"Jadi, harus (pemerintah beri insentif maskapai),” dia menegaskan, “dan setiap kali rapat di Komisi, kami pun sudah sampaikan itu. Kan, maskapai swasta ada perannya makanya harus diperhatikan juga,” jelasnya.
Dia juga mengatakan pemerintah agar segera meluncurkan insentif kepada seluruh maskapai tersebut.
Namun begitu, dia memahami bahwa pemberian insentif tak hanya urusan Kementerian Pehubungan tapi melibatkan juga Kementerian Keuangan.
"Mau tidak Menteri Keuangan dikurangi pendapatannya? Nanti, kami akan rapatkan lagi masalah insentif ini dengan Dirjen Perhubungan Udara," kata dia.
Sejumlah insentif memang dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini. Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai.
Keputusan pemerintah melarang mudik saat libur Lebaran nanti pun tentu akan semakin menyulitkan maskapai. Sebab, pada musim-musim liburan itulah sesungguhnya kesempatan bagi maskapai meningkatkan penerimaan. Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Perhubungan dengan Komisi V pada Februari 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan jika pemerintah masih belum menemukan skema stimulus yang tepat untuk maskapai swasta.
Namun, sumber di pemerintahan menyebutkan bahwa insentif maskapai saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan.
Menurut pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan, seluruh maskapai, baik maskapai BUMN maupun swasta, seharusnya bisa menikmati insentif yang sama dari pemerintah. Insentif pengurangan pajak, misalnya,
“Jangan yang satu dapat, yang lain tidak dapat,” ujarnya.
Dukungan pemerintah lainnya kepada maskapai, kata Tigor, adalah memudahkan masyarakat untuk mengakses dan menggunakan angkutan udara untuk berpergian.
Kemudahan itu dimulai dari urusan dokumen kesehatan, tes Covid-19 gratis, hingga jaminan kebersihan lingkungan bandara dan pesawat. Masyarakat atau calon penumpang harus merasa aman dari ancaman virus Covid-19.
"Tes antigen dibuat gratis, angkutan umum menuju ke bandara juga harus dibuat bagus. Itu yang harus dilakukan pemerintah," tegasnya.(*)