Ada Larangan Mudik, Kemenhub Larang Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga
periode larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021 penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti larangan Mudik Lebaran 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memutuskan untuk melarang penggunaan transportasi udara pada periode 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021 penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.
"Pelarangan ini, bersifat menyeluruh untuk penerbangan niaga dan bukan niaga.
Tetapi, masih ada pengecualian penggunaan transportasi udara," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurut Novie, transportasi udara memiliki karakteristik yang unik dalam menghubungkan titik satu ke satunya dari wilayah ke wilayah lain.
Maka dari itu tentunya ada pengecualian penggunaan transportasi udara nantinya dalam periode larangan Mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Ajak Masyarakat Ubah Gaya Hidup, Walhi: Pengunaan Bensin Premium Cemari Udara
"Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan," kata Novie.
Kemudian lanjut Novie, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik juga berlaku pengecualian.
"Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan," kata ucap Novie.
Novie juga menjelaskan, untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Baca juga: Tindak Lanjut Larangan Mudik, ASDP Merak Diminta Hentikan Penjualan Tiket Online
"Kemudian untuk sanksi, badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Novie.
Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.