Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mudik Dilarang, Layanan KA Antar Kota Ditiadakan

Kemenhub sendiri telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mudik Dilarang, Layanan KA Antar Kota Ditiadakan
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Danto Restyawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meniadakan layanan operasional Kereta Api (KA) antar kota pada periode Mudik Lebaran 2021.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyebutkan, peniadaan layanan KA antar kota ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Layanan KA antar kota ditiadakan, jadi tidak ada operasional KA untuk penumpang yang melayani perjalanan antar kota," ucap Danto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Kemudian Danto juga menjelaskan, untuk layanan KA di perkotaan masih tetap beroperasi dengan adanya pembatasan jam operasional dan langkah preventif dalam pengendalian penumpang.

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan Kurangi Suplai Kereta Api

"Ada beberapa layanan operasional KA yang dikecualikan, seperti KA luar biasa yang diperuntukan untuk mengangkut barang logistik," ucap Danto.

Kemenhub sendiri telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.

BERITA REKOMENDASI

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

Baca juga: Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Larangan Mudik Lebaran yang Berlaku 6-17 Mei 2021

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas