Mudik Lebaran 2021
Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Kurangi Layanan Operasional KA
Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan mengurangi layanan KA dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa saja.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti adanya larangan Mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi operasional Kereta Api (KA).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan mengurangi layanan KA dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa saja.
Baca juga: Kemenhub: Perlu Aturan Lengkap dari Hulu ke Hilir untuk Menekan Kasus Covid-19
"Sementara itu untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Menhub Budi Karya dalam konferensi pers Youtube, Rabu (7/4/2021).
Ia mengatakan, nantinya akan ada penyekatan di 300 lokasi simpul transportasi jalur darat. Selain itu Budi mengungkapkan, untuk transportasi laut pihaknya akan membatasi fasilitas untuk yang dikecualikan dalam kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Kemenhub akan Lakukan Penyekatan di 300 Lebih Lokasi
"Sesuai dengan arahan pemerintah, kita tentunya tegas melarang mudik dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dan tinggal dirumah saja," kata Budi Karya.
Budi juga menjelaskan, bahwa aturan larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan Kemenhub akan segera menerbitkan aturan teknis dalam menindaklanjuti kebijakan ini.
"Kebijakan ini, tentunya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti pada Januari 2020, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan juga jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai 100 orang," ujar Budi.
Lonjakan kasus positif Covid-19 pada Januari-Februari 2021 juga menjadi alasan adanya larangan Mudik Lebaran 2021 ini."Kemudian adanya warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19, dan itu harus dilindungi," ujar Budi.