Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Punya SIKM untuk Melakukan Perjalanan

untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Punya SIKM untuk Melakukan Perjalanan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

SE ini sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan mudik lebaran 2021 ini.

Baca juga: Polri Minta Masyarakat Sukseskan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran

Meski begitu, dalam SE tersebut terdapat pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.

Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.

Baca juga: Kakorlantas Ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran 2021

Penggunaan SIKM ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:

Berita Rekomendasi

- Pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Tambah Titik Penyekatan untuk Cegah Warga Mudik

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas