Dirjen Binwasnaker dan K3 Sosialisasi 3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Di mana, manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah melakukan sosialisasi beberapa PP, termasuk PP Nomor 37/2021 yang berlangsung pada Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kenaikan Plafon KUR UMKM Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta Tuai Kritik
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menyampaikan hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya.
"Hal itu dilakukan agar mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut," ujar Haiyani.
Baca juga: Kemenaker dan Kemendes Jalin Kerja Sama Dengan UINSA Berdayakan Masyarakat Desa
Lebih lanjut, Dirjen Haiyani Rumondang juga menyampaikan manfaat dari program JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama, adanya uang tunai selama enam bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Sosial Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapannya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang ter-PHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan.
Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto, terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti JKK (0,14 persen), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada.