Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PO Bus di Kampung Rambutan Belum Terima Pemesanan Tiket untuk Periode Mei 2021

Beberapa calon penumpang berencana memesanan tiket dengan rute Jakarta-Palembang 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PO Bus di Kampung Rambutan Belum Terima Pemesanan Tiket untuk Periode Mei 2021
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jajaran Bus Antarkota yang masih bersandar di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia jasa transportasi darat dalam hal ini PO Bus Antarkota belum membuka pemesanan tiket keberangkatan untuk periode Mei 2021.

Hal tersebut dikarenakan kata Alendra (30) seorang petugas tiket PO Bus Kramat Djati, seluruh perusahaan bus termasuk pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait adanya kebijakan larangan mudik tahun ini.

Padahal katanya sudah ada beberapa calon penumpang yang ingin melakukan pemesanan tiket dengan rute Jakarta-Palembang untuk periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Karena ada info mau ditutup, tadi ada yang mau pesan (tiket) tiga hari lebaran, tapi kami gak berani nerima, takutnya benar tutup malah kecewa nanti (penumpangnya), jadi kami tergantung pemerintah semua," katanya kepada Tribunnews.com, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Penjual Tiket Bus: Kami Juga Butuh Makan

Hal senada juga disampaikan Yoyo (35) seorang penjual tiket PO Bus Persada rute Jakarta-Malang yang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pesanan tiket penumpang untuk kebutuhan mudik idul Fitri.

Padahal katanya, pada 2019 lalu pihaknya sudah menerima pemesanan tiket sejak sebulan sebelum lebaran.

Berita Rekomendasi

"Kalau tahun lalu kan lockdown jadi gak ada sama sekali malah yang berangkat, saya juga di rumah, tapi pas 2019 itu sudah ramai dari awal puasa, puncaknya H-10 lah," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Terancam Defisit, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Siapkan Skema Baru Datangkan Vaksin Covid-19

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan Permenhub 13/2021 bertujuan mengendalikan operasional seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Aturan itu dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ujar dia.

Adita menegaskan untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa di masa larangan operasional tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas