Kesulitan Angsur Cicilan, Pengusaha Bus Pariwisata dan Rental Babak-belur Dihajar Pandemi
Sedikitnya 85 persen pengusaha angkutan pariwisata mengalami kesulitan bayar cicilan kendaraan akibat pandemi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir membuat bisnis jasa transportasi bus pariwisata dan rental ambruk karena sepinya sewa dan banyaknya destinasi wisata yang ditutup.
Ketua Pengusaha Bus Pariwisata dan Rental Indonesia (PEBPARINDO), Januari Wan menyatakan, sedikitnya 85 persen pengusaha angkutan pariwisata mengalami kesulitan bayar cicilan kendaraan akibat pandemi.
Menurut Januari Wan, kebanyakan pengusaha angkutan bus pariwisata limbung karena sepi order akibat ditutupnya seluruh destinasi wisata oleh Pemerintah untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19 .
Hal itu menyebabkan arus kas perusahaan kacau dan kesulitan membayar angsuran, bahkan ada yang sampai menjual asetnya.
Baca juga: Pandemi Juga Memukul Bisnis Transportasi PO Gumarang Jaya dan Puspa Jaya Lampung
Januari Wan yang juga pemilik PO Gardoe menilai, Pemerintah selama ini hanya mengeluarkan kebijakan dan regulasi tapi tanpa memberikan solusi.
Dia menilai, regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan POJK No.48/ POJK.03/2020 sebagai Pengganti POJK No.11 tentang Perpanjangan Restrukturisasi/ Stimulus Sampai 31 Maret 2022, tak terbukti di lapangan.
Baca juga: Secuil Kisah PO Family Raya Ceria, Legenda Transportasi Bus AKAP dari Kota Bangko
"POJK tersebut hanya iklan belaka, tak lebih hanya untuk sekedar menyenangkan Presiden RI karena fakta di lapangan banyak perusahaan pembiayaan tidak menjalankan POJK tersebut, bahkan mereka melakukan penarikan kendaraan menggunakan jasa penagih utang dengan cara intimidasi.
Baca juga: Kisah PO NPM, Perusahaan Otobus Tertua di Sumatera Barat, Beroperasi Sejak Zaman Penjajah Belanda
Januari wan menyampaikan sekitar 338 pengusaha anggota PEBPARINDO meminta penundaan bayar angsuran atau restrukturisasi utang, keringanan cicilan, serta sebagian meminta keringanan bunga sesuai POJK No.48/POJK.03/2020 dan meminta OJK meninjau perusahaan pembiayaan yang tidak patuh pada aturan tersebut.
Untuk menghindari penumpang gelap atau free rider pihaknya meminta OJK sebagai regulator bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memproritaskan restrukturisasi kepada pengusaha bus pariwisata yang terdaftar dalam database Kementerian Perhubungan, yakni di Portal SPIONAM sebagai portal resmi data kendaraan yang memiliki legalitas.
Asosiasnya akan melakukan perlawanan perdata terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Sebab, gagal angsur yang terjadi saat ini terjadi bukan karena karakter buruk debitur, tapi karena kondisi force majeure.