Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sinergi Usaha Besar dan UMKM dapat Memajukan Perekonomian Masyarakat

Salah satu larangan dalam kemitraan adalah usaha besar tidak bisa memiliki dan tidak bisa menguasai UMKM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sinergi Usaha Besar dan UMKM dapat Memajukan Perekonomian Masyarakat
Ist
Seminar “Kemitraan Ideal antar Usaha Besar dengan UMKM” yang berlangsung di Cilacap, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Persaingan produk yang berasal dari perusahaan besar dengan yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kekuatan yang tidak seimbang.

Bahkan dapat menciptakan kesenjangan yang semakin lebar. Oleh karena itu usaha besar dengan UMKM harus bersinergi sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat.

Hal ini mengemuka dalam Seminar “Kemitraan Ideal antar Usaha Besar dengan UMKM” yang berlangsung di Cilacap, Kamis (8/4/2021).

Dalam acara tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menyampaikan materinya secara daring.

Dua narasumber lainnya yakni Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Komisioner Chandra Setiawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir dalam acara tersebut.

“Sudah saatnya perusahaan besar dan kecil untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk memajukan perekonomian masyarakat,” ujar Erma.

Bentuk sinergi tersebut, lanjutnya, UMKM harus menjaga kualitas dan memperbaiki packaging produk agar menarik, modern, bersih dan memenuhi standar apabila produk tersebut masuk di pasar modern ataupun supermarket dan minimarket di pusat maupun di daerah.

Baca juga: Wamen BUMN Buka Opsi Bank Pelat Merah Hapus Kredit Macet Pelaku UMKM

Berita Rekomendasi

Komisioner KPPU, Chandra Setyawan menambahkan bahwa UMKM dalam hal kemitraan dengan usaha besar perlu memiliki produk dengan 3M yakni Mudah didapat, Murah dan Mutu.

Dalam hal relasi kemitraan, antara usaha besar dan UMKM juga tetap ada dalam pengawasan KPPU.

“Salah satu larangan dalam kemitraan adalah usaha besar tidak bisa memiliki dan tidak bisa menguasai UMKM,” tegas Chandra.

Yang dimaksud dengan memiliki, lanjutnya, adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Sedangkan menguasai berarti adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengingatkan bahwa pelaku UMKM harus responsif terhadap perkembangan teknologi informasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai salah satu media pemasaran produk.

“Saat ini jumlah UMKM Kabupaten Cilacap berjumlah 19.789 UMKM,” kata dia.

Menurutnya, kemitraan bagi UMKM bermanfaat antara lain: meningkatkan produktivitas dan kreativitas usaha, mendapatkan kemudahan akses permodalan, meningkatkan kemampuan dalam manajerial / pengelolaan usaha, menambah jaringan pemasaran prosuk UMKM, meningkatkan kinerja usaha. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas