Angkasa Pura I Siapkan Posko Pengamanan di Bandara Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
ngkasa Pura I juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk antisipasi pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) siap mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan Mudik 2021, dengan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang dengan ketat.
VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap perjalanan orang pada periode larangan Mudik Lebaran 16-17 Mei 2021.
"Dalam pengawasan ini, kami akan membangun posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan," kata Handy saat dihubungi Tribunnews, Minggu (11/4/2021).
Handy juga menjelaskan, dalam Angkasa Pura I juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk antisipasi pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Hal ini tentunya ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ucap Handy.
Baca juga: Larangan Mudik: Garuda Indonesia Stop Rute Internasional, Sriwijaya Air Siap Patuhi Aturan
Sebelumnya, dalam menindaklanjuti larangan Mudik Lebaran 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang penggunaan transportasi udara pada periode 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021 penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.
"Pelarangan ini, bersifat menyeluruh untuk penerbangan niaga dan bukan niaga. Tetapi, masih ada pengecualian penggunaan transportasi udara," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurut Novie, transportasi udara memiliki karakteristik yang unik dalam menghubungkan titik satu ke satunya dari wilayah ke wilayah lain. Maka dari itu tentunya ada pengecualian penggunaan transportasi udara nantinya dalam periode larangan Mudik Lebaran 2021.
"Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan," kata Novie.
Kemudian lanjut Novie, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik juga berlaku pengecualian.
"Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan," kata ucap Novie.
Novie juga menjelaskan, untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Kemudian untuk sanksi, badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Novie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.