Arahan Menko Airlangga agar THR Dibayar Penuh Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Apalagi pemerintah sudah banyak membantu pengusaha dalam hal kebijakan stimulus ekonomi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arahan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta para pelaku busaha untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh menjelang hari raya Lebaran dinilai sudah tepat dan mendapat apresiasi dari kalangan buruh.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan dan Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PPMI – KSPSI) Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
"Kami tentu saja mengapresiasi imbauan Pak Airlangga agar THR dibayarkan penuh dan tidak dicicil. Itu sudah tepat sekali. Tinggal dilaksanakan saja," kata Arnod yang juga ikut hadir dalam rapat pleno Tripartit Nasional tanggal 9 April 2021 lalu di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
Baca juga: Tolak THR Dicicil, KSPSI: Yang Gajinya UMR, Jadi Harapan Satu-satunya
Wasekjen DPP KSPSI pimpinan Yoris Raweyai itu menjelaskan, arahan Menko Perekonomian Airlangga dilatarbelakangi dengan alasan yang jelas karena situasi ekonomi tahun 2020 saat ini berbeda.
Apalagi pemerintah sudah banyak membantu pengusaha dalam hal kebijakan stimulus ekonomi.
"Dan yang penting adalah THR itu adalah hak pekerja sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016 dimana pengusaha wajib membayarkan THR pada H-7 tanpa dicicil sehingga perusahaan seharusnya sudah menyiapkan anggaran tahunan untuk membayar THR tersebut," ujarnya.
Kata dia, adanya THR ini, tentu saja pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hari raya, sehingga akan mendukung peningkatan daya beli masyarakat, guna mendukung pertumbuhan ekonomi semester 1 tahun 2021.
Pada akhirnya, pergerakan ekonomi menjadi positif yang pada gilirannya langkah pemulihan ekonomi nasional makin membaik.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021
Pada kesempatan Rapat Pleno Tripartit Nasional, Arnod juga mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan surat edaran pembayaran THR penuh.
Dan mengeluarkan perintah kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan guna memastikan pengusaha membayar dana THR pada H-7.
"Pengawas ketenagakerjaan harus bersikap pro aktif, mengingat sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum menerima THR tahun 2020, demikian juga yang sudah dijanjikan untuk dicicil pun, hingga saat ini cicilannya belum selesai dibayarkan," ucapnya.
Diharapkan dia, THR yang dibayar penuh ini sejalan dengan semangat dan harapan kelompok kerja untuk menggairahkan roda ekonomi khususnya di daerah termasuk upaya memberikan dukungan kepada dunia usaha agar bisa bangkit.