Gandeng Kemenag, BCA Syariah Tingkatkan Pengelolaan Layanan Setoran Haji
Layanan penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan di 69 cabang BCA Syariah
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank BCA Syariah bersama Kementerian Agama menandatangi Penatalaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Pendaftaran, Pembatalan, dan Pelunasan Jemaah Haji Reguler.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan antara Direktur BCA Syariah Pranata dan Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi, dan diikuti oleh 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
Baca juga: Prihatin Sektor Pariwisata Terpuruk, Presiden Direktur BCA Beri Dukungan dengan Cara Ini
Pranata mengatakan, kerja sama Kemenag dan BPS Bipih diantaranya mengatur tata kelola data dan informasi mengenai setoran awal, setoran lunas, pengembalian Bipih yang batal dan rekonsiliasi data jemaah haji.
Dirinya melanjutkan, kerja sama ini akan berlaku sampai dengan 3 tahun ke depan.
"Kerja sama ini merupakan inisiatif yang sangat baik untuk meningkatkan layanan kepada calon jemaah haji," jelas Pranata dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: KPK Periksa Staf Grup Hukum BCA terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis Senilai Rp 475 Miliar
"Pengelolaan data yang lebih profesional akan meningkatkan layanan dan kepercayaan calon jemaah haji sehingga lebih tenang dalam melaksanakan ibadah," pungkasnya.
Sebagai informasi, BCA Syariah terpilih sebagai BPIH Bipih sejak 2018.
Layanan penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan di 69 cabang BCA Syariah yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag.
Untuk meningkatkan layanan dan akses calon jemaah dalam melakukan setoran biaya haji, BCA Syariah juga bersinergi bersama BCA dengan memberikan layanan penerimaan setoran biaya haji melalui 50 Layanan Syariah Bank Umum (LSBU).
Bagi Kemenag, kerja sama ini juga untuk mewujudkan kemitraan dan kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan BPS Bipih, dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan.