Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Berikut ini cara untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT UMKM Rp 1,2 juta. Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Penerima BLT UMKM 2021 bisa dicek melalui eform.bri.co.id, simak langkah-langkah pengecekannya. 

Diketahui, pemerintah telah membuka kembali pendaftaran BLT UMKM tahun 2021.

Berdasar keterangan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021), tahun ini, kouta yang disediakan sebanyak 12,8 juta penerima.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Ketua DPD RI dan 3 Komunitas Relawan Jokowi Bahas UMKM Hingga Pemimpin Bangsa

Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Berbeda dengan tahun lalu dimana penerima BLT menerima Rp 2,4 juta, tahun ini, BLT UMKM diberikan separuhnya yakni Rp 1,2 juta per penerima.

BLT UMKM 2021 diberikan kepada seluruh UMKM yang mendaftar, baik yang sudah menerima tahun lalu maupun yang belum menerima sama sekali.

Berita Rekomendasi

Syaratnya, UMKM itu tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, tidak otomatis semuanya menerima BLT kembali.

Hal ini karena dilakukan evaluasi data dan mencoret penerima yang dianggap salah sasaran.

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021

Baca juga: Anindya Bakrie: Kadin Membumi Artinya Harus Bisa Merangkul UMKM dan Pengusaha Muda Milenial

Syarat dan Cara Mendaftar

Sebelum mendaftar BLT UMKM, pelaku usaha yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Setelah memenuhi syarat untuk mendaftar, calon pendaftar kemudian datang ke dinas yang membidangi koperasi di masing-masing kabupaten/kota.

Adapun syarat berkas yang dibawa yakni:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Pelaksanaan di daerah, terdapat sedikit mekanisme untuk pendaftaran.

Di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah misalnya, sebelum membawa berkas ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, pelaku diminta mengisi formulir secara online terlebih dulu.

Berikut persyaratan mendaftar BLT UMKM di Kabupaten Karanganyar:

1, Mengisi formulir link: https:bit.ly/bpumkaranganyar2021

2. Fotocopy KTP masing-masing UMKM

3. Fotocopy KK masing-masing UMKM

4. Fotocopy izin usaha yang dimiliki masing-masing UMKM (IUMK) atau SKDU asli

5. Foto produk usaha

Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri. 

Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.

Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Tingkatkan UMKM, Ketua DPD RI Dukung Kerja Sama dengan HIPMIKINDO

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.

Berikut langkahnya:

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum.

- Isi nomor KTP.

- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry.

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Berita lainnya terkait BLT UMKM

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas