Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kredit Digital Berizin OJK Ini Beri Limit hingga Rp15 Juta 

Menurutnya, kredit digital membuat konsumen tanpa perlu mengantre terlalu lama dan membawa banyak berkas.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kredit Digital Berizin OJK Ini Beri Limit hingga Rp15 Juta 
KONTAN/MURADI
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kredit digital menjadi sebuah produk layanan dari platform teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) yang sedang naik daun dengan 135 persen pertumbuhan year-on-year rekening nasabah dan Rp155 triliun rupiah penyaluran pinjaman.

Julo, kredit digital berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi limit pinjaman Rp15 juta.
CEO and Co-founder Julo Adrianus Hitijahubessy menuturkan bahwa teknologi finansial ini menjadi alternatif dari layanan bank dan pembayaran konvensional.

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Untung Besar, Ini Ciri-Ciri Investasi Bodong

Menurutnya, kredit digital membuat konsumen tanpa perlu mengantre terlalu lama dan membawa banyak berkas.

"Julo sebagai suatu platform fintech lebih mudah diakses bagi semua lapisan masyarakat, sehingga harapannya dapat mempercepat proses penyerapan kredit," tuturnya, Kamis (15/4/2021).

Fintech p2p lending (kredit digital) karya anak bangsa ini sudah hadir di Indonesia sejak tahun 2016. 
Julo menawarkan kredit online dengan limit sampai Rp15 juta dengan bunga mulai dari 0,1 persen per hari.

"Kami harap dengan adanya kredit digital Julo, semakin banyak orang menikmati kemudahan fasilitas kredit secara online baik untuk pinjaman tunai maupun transaksi digital,” ungkap Adrianus.

BERITA TERKAIT

Head of Marketing Julo Mikhal Anindita mengajak para peminjam dari seluruh Indonesia untuk memakai kredit digital dengan bijak.

Baca juga: OJK: Belum Ada BUMN yang Berencana Catatkan Saham di Bursa Tahun Ini

"Selain mencairkan pinjaman secara tunai, sekarang, limit kredit Julo juga dapat digunakan untuk transaksi di platform e-commerce, transfer dana, membayar listrik, BPJS Kesehatan, membeli pulsa dan paket data hingga mengisi dompet digital,” kata Mikhal.

Julo sudah berizin resmi dan penuh oleh (OJK) Otoritas Jasa Keuangan sejak Mei 2020, selain itu telah mengantongi sertifikasi keamanan data ISO 27001: 2013 sebagai fintech lending Indonesia. 
Julo melayani lebih dari 350 ribu nasabah di 34 provinsi di seluruh Indonesia, dari Aceh sampai ke Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas