Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya, Siapkan Fotokopi KTP hingga NIB

Pemerintah melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya, Siapkan Fotokopi KTP hingga NIB
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Pemerintah melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021. 

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

Berita Rekomendasi

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca juga: Kemenag Prioritaskan Bantuan Masjid Untuk Daerah 3T dan Terdampak Bencana

Cara Mencairkan BLT UMKM

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas