AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Intip Cara Daftar dan Pencairannya
Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak. Simak pula cara mendaftar dan cara pencairannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak.
Artikel ini juga dilengkapi dengan cara mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta ke dinas koperasi setempat.
Termasuk dokumen apa saja yang harus dibawa, seperti KTP, KK, hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.
Simak juga cara pencairan jika Anda lolos verifikasi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Dapat BPUM
Baca juga: Login Eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ikuti Caranya Berikut Ini
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.
Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.
Seorang penerima BLT UMKM, Ina mengatakan, bantuan tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya sejak awal bulan April 2021.
"Iya, (bantuan) sudah masuk ke rekening sejak awal bulan," kata warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.
Tak lain melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM 2021, Ini Cara Cairkan Dana Rp 1,2 Juta
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.
Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.
Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.
Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkap isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)
Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.
Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka:
1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT Pos) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur seperti BRI dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Nuryanti/Suci Bangun DS)
Berita lainnya terkait BLT UMKM