Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Kenaikan Tarif Listrik, PLN Tunggu dari Pemerintah

Kementerian ESDM sedang mengkaji melakukan penyesuaian tarif listrik yang telah dijalankan sejak 2017.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Soal Kenaikan Tarif Listrik, PLN Tunggu dari Pemerintah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyerahkan penetapan tarif listrik non subsidi kepada pemerintah, apakah perlu ada penyesuaian atau tidak.

"Apapun yang diputuskan pemerintah, PLN siap menjalankan dengan sebaik-baiknya. Kita menunggu penetapan pemerintah," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril saat dihubungi, Senin (19/4/2021).

Dipaparkan, tarif listrik non subsidi merupakan tarif yang diadjust per triwulan dengan empat faktor yang mempengaruhinya.

Baca juga: PLN Minta Warga NTT Ikhlas Jika Pohonnya Ditebang untuk Pulihkan Aliran Listrik

"Tarif ini adalah tarif keekonomian yang memang seharusnya dibayarkan oleh pelanggan. Jadi ini perlu, karena tarif non subsidi diperuntukkan kepada golongan pelanggan yang mampu," paparnya.

Namun, kata Bob, sejak 2017 tarif non subsidi belum pernah dilakukan penyesuaian hingga saat ini dan akhirnya selisih tarif ditanggung oleh pemerintah, melalui APBN dalam bentuk kompensasi.

Bob pun menilai tarif listrik saat ini tidak sesuai dengan harga keekonomian.

"Tidak sesuai (keekokonomian), karena tarif berlaku sekarang jauh di bawah biaya pokok penyediaan (BPP)," tuturnya.

Baca juga: PLN: 93 Persen Listrik NTT Terdampak Badai Seroja Sudah Pulih

Berita Rekomendasi

Dikaji

Sebelumnya, Kementerian ESDM sedang mengkaji melakukan penyesuaian tarif listrik yang telah dijalankan sejak 2017.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini pelanggan PLN ada 38 kelompok dengan rincian 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan non subidi.

"13 golongan itu yang kompensasi, totalnya 42 pelanggan dan ini kaitannya sama tarif adjustment. Triwulan III 2021, kalau tidak disesuaikan tarifnya maka kompensasi," kata Rida saat rapat dengan Banggar DPR, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Adapun alasan melakukan penyesuaian tarif listrik tersebut karena selama ini tidak mengalami perubahan, padahal harga bahan bakar dan kurs dolar terus mengalami kenaikan.

Jika rencana penyesuaian tarif dilakukan, maka biaya per bulan yang dikeluarkan pelanggan mengalami penambahan pada kisaran Rp 18.000 untuk 900 VA sampai Rp 31.000 untuk pelanggan 2.200 VA.

"Misalnya 900 VA tagihan bulanan Rp 166 ribu per bulan. Selama ini, dengan tarif ditahan ya. Kalau dinaikkan, itu naiknya Rp 18.000 per bulan, untuk 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan, dan seterusnya," tutur Rida.

Namun, Rida tidak menyebut secara pasti kapan pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik dengan harga keekonomian.

"Apakah ini akan sekaligus dinaikan, atau cuman beberapa kalangan aja, atau semua disesuaikan sekaligus dan bertahap sudah ada skenarionya untuk kompensasinya," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas