Satgas Covid-19 Ubah Syarat Perjalanan Orang, AP I: Kami Siap Sosialisasikan Kebijakan Tersebut
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang pengetatan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang pengetatan perjalanan orang selama bulan Ramadan.
Dalam SE terdapat perubahan terkait persyaratan perjalanan orang pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, atau H-14 peniadaan kegiatan mudik dari pemerintah.
Persyaratan perjalanan orang tentang hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR tes masa berlakunya menjadi 1x24 jam, untuk semua moda transportasi publik.
Mengenai hal tersebut PT Angkasa Pura I (Persero) menyebutkan, akan membantu melakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut untuk para calon penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelola.
Baca juga: Periode Larangan Mudik Diperluas pada 22 April-24 Mei 2021, Ini Aturan Lengkapnya
Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Macet Arus Balik Warga yang Curi Start Mudik
Baca juga: Kominfo Beber 8 Hal Terkait Larangan Mudik Lebaran
VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, terkait addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan ini tentunya akan kita bantu sosialisasinya.
"Kami akan menyalurkan informasi kebijakan tersebut melalui saluran komunikasi perusahaan, seperti di media sosial Angkasa Pura I," kata Hand saat dihubungi Tribunnews, Kamis (22/4/2021).
Handy juga menjelaskan, proses sosialisasi kebijakan terkait perubahan persyaratan perjalanan bagi penumpang pesawat dimulai hari hingga beberapa hari berikutnya.
Sebagai informasi diterbitkannya addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 ini bertujuan untuk melakukan antisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.
Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode penundaan kegiatan mudik diberlakukan.
Adanya Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, didasari dari hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.
Dalam hasil survei tersebut, disebutkan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.