Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekosistem Investasi Aset Kripto Perlu Regulasi yang Jelas untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat

Terkait Aset Kripto, saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ekosistem Investasi Aset Kripto Perlu Regulasi yang Jelas untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat
ist
Ilustrasi Aset Kripto. Ekosistem Investasi Aset Kripto Perlu Regulasi yang Jelas untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat 

TRIBUNNEWS.COM - Aset Kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

Terkait Aset Kripto, saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan.

Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca juga: Mengenal Blockchain dan Fungsinya dalam Transaksi Mata Uang Kripto

Baca juga: Selangkah Lagi Bursa Kripto Akan Diluncurkan di Indonesia

Ilustrasi Aset Kripto
Ilustrasi Aset Kripto (ist)

Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di Aset Kripto seharusnya memiliki regulasi yang jelas.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung Dr. Yoyok Prasetyo dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).

Berita Rekomendasi

"Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang trend ini," jelas Yoyok.

Selain keberadaan bursa, menurut pria yang juga sebagai Dosen Luar Biasa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung ini, lembaga penunjang lain yang sangat penting adalah keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi.

"Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada."

"Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset kripto ini, tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat / investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal."

"Terakhir Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif di dalam negeri, sehingga masyarakat investor lebih memilih investasi di dalam negeri dibandingkan luar negeri," ucapnya.

Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi.

Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap.

Mulai dari Bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap.

Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Terkait kesiapan sebagai Lembaga Kliring, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) angkat bicara.

"Sampai dengan saat ini kalau boleh kami katakan, KBI sudah siap 100% sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya."

"Terkait peran sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi Penyelesaian keuangan, fungsi Delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, Fungsi Suspend, rekomendasi sistem & anggota."

"Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia," tuturnya.

Fajar menambahkan bahwa dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.

"Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini, karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik," jelasnya.

Sementara itu, terkait akan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, CEO Indodax Oscar Dharmawan mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh.

"Kami mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto, karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia."

"Kehadiran Bursa Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan."

"Aset kripto memiliki potensi bersar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa," ungkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas