KAI Mempersingkat Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19, Simak Aturannya
Kereta Api Indonesia (Persero) mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 baik rapid test antigen, PCR test dan GeNose C19 saat ini hanya berlaku 1x24 jam.
"Sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 untuk penumpang KA berlaku 3x24 jam. Perubahan ini seiring adanya pengetatan syarat pelaku perjalanan yang diterapkan Satgas Covid-19 untuk mengendalikan transportasi sebelum, selama dan sesudah larangan mudik," ucap Eva saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala-402 dan Beri Kenaikan Pangkat
Ia juga menyebutkan, aturan ini mulai berlaku bagi para calon penumpang KA mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Maka dari itu KAI mengimbau calon penumpang untuk mengatur perjalanannya dengan baik.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala-402 dan Beri Kenaikan Pangkat
"Kami menyarankan untuk yang ingin melakukan perjalanan penting, agar melakukan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 atau rapid test antigen di stasiun KA," ucap Eva.
Dengan melakukan tes Covid-19 di stasiun KA, menurut Eva, dapat mempersingkat waktu untuk menyiapkan perjalanan dan menjadi lebih efisien.
"Di wilayah Daop 1 Jakarta, kami menyediakan dua stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19, yaitu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ujar Eva.
Eva menyebutkan, jam operasional layanan tes Covid-19 baik rapid test antigen ataupun GeNose C19 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.