Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelni Stop Sementara Operasional Angkutan Kapal Laut Selama Periode Larangan Mudik

Pelni menghentikan sementara operasional angkutan laut bagi penumpang muai 6-17 Mei 2021, sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pelni Stop Sementara Operasional Angkutan Kapal Laut Selama Periode Larangan Mudik
Dokumentasi Pelni
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menghentikan sementara operasional angkutan laut bagi penumpang muai 6-17 Mei 2021, sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik oleh pemerintah.

Pejabat sementara Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik menyebutkan, Pelni memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per 6 Mei-17 Mei 2021.

"Selain itu kami hanya mengoperasikan angkutan kapal penumpang di pelabuhan terakhir pada 5 Mei 2021. Kemudian angkutan kapal penumpang Pelni akan kembali berlayar pada 18 Mei 2021 dan ada," kata Opik dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Ada Pengetatan PPDN, Jumlah Penumpang KAI Terpantau Landai

Opik juga menjelaskan terkait penjualan tiket kapal, bahwa selama masa peniadaan mudik penjualan tiket melalui website, mobile apps. channel online hingga agen tiket dihentikan sementara.

Kemudian terkait adanya pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) oleh Satgas Covid-19, Opik mengungkapkan, saat ini ada perubahan terkait masa berlaku hasil tes Covid-19.

"Saat ini untuk hasil tes negatif Covid-19 menggunakan rapid antigen dan juga GeNose C19 hanya berlaku 1x24 jam sejak keberangkatan," ujar Opik.

Baca juga: KAI Mempersingkat Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19, Simak Aturannya

Berita Rekomendasi

Lanjut Opik, aturan ini berlaku selama periode 22 April-5 Mei 2021 atau sebelum adanya peniadan mudik dan 18-24 Mei 2021 atau setelah peniadaan mudik.

Kebijakan yang diambil Pelni ini, sesuai dengan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Selain itu selama peniadaan mudik lebaran 2021, Pelni berencana untuk mengoperasikan 9 kapal penumpang tanpa membawa pemudik untuk menunjang pelayanan logistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas