Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

REI: Berbagai Stimulus Dongkrak Penjualan Properti Hingga 15 Persen

REI menyebut berbagai stimulus yang dikeluarkan pemerintah, telah mendongkrak penjualan properti pada saat ini.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in REI: Berbagai Stimulus Dongkrak Penjualan Properti Hingga 15 Persen
HandOut/Istimewa
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebut berbagai stimulus yang dikeluarkan pemerintah, telah mendongkrak penjualan properti pada saat ini.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, penjualan properti memang mengalami peningkatan pada Maret 2021, dan bahkan hingga April 2021.

Namun, kata Totok, jika penjualan tahun ini dibandingkan tahun lalu, maka tidak cocok karena 2020 kondisinya sangat tertekan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Adhi Commuter Properti dan BTN Kembangkan LRT City Bekasi Green Avenue

"Jadi yang benar dibandingkan dengan tiga bulan terakhir, kami melihat naik 15 persen," papar Totok saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, properti yang paling banyak diminati masyarakat di tengah pandemi yaitu untuk harga di bawah Rp 1 miliar, dengan pangsa pasar mencapai 82,3 persen.

"Agar eksistensi dari kenaikan ini bisa dipertahankan, maka ini bisa dijadikan pertimbangan pemerintah supaya program ekonomi dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) bisa jalan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Totok pun mengusulkan agar pemerintah memperluas stimulus ke segmen properti untuk kelas menengah atas, agar tercipta domino efek.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jembatan Kerek Penjualan Properti di Sentul

"Kelas menengah ini masih bisa berbelanja rumah. Kalau pemerintah berikan stimulus ke kelas menengah maka otomatis perumahan jalan, dan industri jalan. Kalau industri jalan, pabriknya buka, kalas MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) bisa kerja lagi," tuturnya.

Diketahui, Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk membangkitkan sektor properti dan turunannya yakni uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) 0 persen.

Otoritas moneter juga telah menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen serta kebijakan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio loan to value (LTV).

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan yang memangkas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau apartemen yang siap huni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas