Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Periode Larangan Mudik, Kemenhub: Maskapai Wajib Refund Tiket 100 Persen kepada Calon Penumpang

(Kemenhub) mengatakan, badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket atau refund 100 persen kepada penumpang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Periode Larangan Mudik, Kemenhub: Maskapai Wajib Refund Tiket 100 Persen kepada Calon Penumpang
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sejumlah penumpang sedang melakukan tes oang berlokasi di area gedung parkir lantai 1A yang dilaksanakan oleh Farmalab sebagai penyedia layanan dan Angkasa Pura Supports sebagai mitra penyedia layanan, Rabu (28/4/21). Untuk menghindari penumpukan antrean, calon penumpang yang akan menggunakan layanan GeNose C-19 di bandara dianjurkan dapat tiba di bandara 4 jam sebelum waktu keberangkatan. Layanan GeNose C-19 ini hanya diperuntukan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket pesawat yang berangkat pada hari itu juga dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani dan tidak diperuntukan bagi masyarakat umum. Bagi calon penumpang yang berencana menggunakan layanan GeNose C-19 di bandara diharapkan dapat memperhatikan waktu operasional layanan, waktu kedatangan di bandara, dan prosedur layanan tersebut. Adapun harga layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang sebesar Rp 40.000,-. Sedangkan waktu operasional layanan GeNose C-19 adalah pukul 09.00 s.d 17.00 WIB dimana telah disediakan dua unit mesin GeNose C-19 sehingga dapat menampung sebanyak 300 kantong perharinya untuk dapat dilakukan pemeriksaan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon penumpang pesawat yang telah melakukan pembelian tiket pada tanggal periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, dapat melakukan refund, rerouting dan reschedule.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket atau refund 100 persen kepada penumpang.

"Kami menjamin, badan usaha angkutan udara atau maskapai mengembalikan refund tiket 100 persen tanpa adanya biaya yang dipotong untuk calon penumpang yang terlanjur membeli tiket penerbangan pada tanggal periode larangan mudik," ujar Novie dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup Selama Periode Larangan Mudik

Selain itu Ia juga mengungkapkan, maskapai juga dapat mengembalikan biaya tiket pesawat dengan cara melakukan reschedule jadwal penerbangan dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan.

"Kemudian, dalam pengembalian biaya tiket ini juga maskapai dapat memilih opsi rerouting atau perubahan rute penerbangan bagi untuk calon penumpangnya," kata Novie.

Baca juga: Ikuti Arahan Presiden dan Mendagri, Daerah Buat Aturan Larangan Mudik

Novie juga mengimbau, kepada calon penumpang apabila ada badan usaha angkutan udara yang tidak melakukan pengembalian biaya tiket dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau kantor otoritas bandara untuk ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

Operasional Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga Dihentikan Selama Periode Larangan Mudik

Sebelumnya Novie Riyanto menyebutkan, pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021 penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.

"Pelarangan ini, bersifat menyeluruh untuk penerbangan niaga dan bukan niaga. Tetapi, masih ada pengecualian penggunaan transportasi udara," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Menurut Novie, transportasi udara memiliki karakteristik yang unik dalam menghubungkan titik satu ke satunya dari wilayah ke wilayah lain. Maka dari itu tentunya ada pengecualian penggunaan transportasi udara nantinya dalam periode larangan Mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik

"Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan," kata Novie.

Kemudian lanjut Novie, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik juga berlaku pengecualian.

Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Siber, Antisipasi Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran

"Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan," kata ucap Novie.

Novie juga menjelaskan, untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Kemudian untuk sanksi, badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas