Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPLI Dukung Kebijakan Pemerintah Alihkan Lima Perusahaan Dikelola PPA

kementerian BUMN mengalihkan kepemilikan saham minoritas negara senilai Rp 2,95 triliun di lima perusahaan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PPLI Dukung Kebijakan Pemerintah Alihkan Lima Perusahaan Dikelola PPA
ist
Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalihkan kepemilikan saham minoritas negara senilai Rp 2,95 triliun di lima perusahaan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Adapun lima perusahaan tersebut yaitu PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

"Kami siap mendukung dan bekerjasama dengan PT PPA sebagai pihak yang diamanahkan pemerintah pengelola saham negara di perusahaan kami," ujar Public Relation Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Arum Tri Pusposari dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Marah Besar, Menteri BUMN Erick Thohir: Tindak Tegas Pelaku Kasus Rapid Test Antigen Bekas!

Menurut Arum, pengalihan saham tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya perusahaan, karena sinergi selama ini sudah cukup baik selama ini.

"Apalagi PPA sendiri juga masih merupakan kepanjangan tangan pemerintah di perusahaan kami, sehingga dapat memberikan perlindungan atas investasi yang ada. Bagaimanapun kita butuh hadirnya pemerintah bersama kami," tuturnya.

"Selama ini sahamnya kan dikelola oleh Kementerian BUMN. Nah kini dialihkan ke Kementerian keuangan melalui PT PPA," sambung Arum.

Diketahui, PT PPA merupakan perusahaan yang salah satu fungsinya mengelola aset serta saham minoritas negara yang ada di sejumlah perusahaan.

Berita Rekomendasi

Dengan dialihkannya kepemilikan saham, diharapkan PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya.

Pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas