Travel Gelap Diancam Ditindak Jika Nekat Beroperasi Selama Periode Larangan Mudik
Kementerian Perhubungan menyatakan akan menindak tegas, travel gelap yang beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan kebijakan peniadaan kegiatan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021, yang melarang semua operasional moda transportasi publik untuk mengangkut penumpang yang hendak pulang kampung.
Pada 2020 lalu, pemerintah juga melarang kegiatan mudik bagi masyarakat. Imbas dari tidak beroperasinya transportasi publik untuk masyarakat, memicu adanya travel gelap yang mengangkut pemudik untuk mudik.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan menindak tegas, travel gelap yang beroperasi pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pelaku travel gelap yang beroperasi nanti pada periode larangan mudik.
"Kami tidak akan mentoleransi para pelaku travel gelap yang nekat beroperasi nanti dan akan berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas para oknum ini," ucap Adita saat dikonfirmasi Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Travel Gelap yang Ditangkap Kena Sanksi Ditilang, Ada yang Armadanya Dikurung
Adita juga mengungkapkan, adanya larangan mudik ini sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hal ini karena kegiatan mudik memiliki potensi penularan Covid-19 di tujuan pemudik.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel untuk memfasilitasi pemudik.
Menurut Budi, pihaknya bersama dengan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan atau checkpoint di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya angkutan travel plat hitam tersebut.
"Kami bersama Korlantas Polri tentunya akan bekerjasama untuk mengantisipasi hal tersebut, dan nantinya kendaraan travel plat hitam yang kedapatan membawa pemudik akan dikenakan sanksi berupa tilang," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, dalam aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ada pengawasan ketat terhadap angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang layaknya travel.