Layanan Bus AKAP dan AKDP Distop Sementara saat Larangan Mudik, Bagaimana dengan Maskapai?
BPTJ akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, selama periode larangan mudik layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.
"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).
Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.
"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.
Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.
Selain itu Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.
"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," ucap Polana.
Operasional Bandara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan menutup bandara dan rute penerbangan, selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya tidak akan menutup bandara dan rute penerbangan yang sudah ada.
"Kita tidak tutup bandara dan rute, tetapi melakukan pengurangan frekuensi penerbangan saat periode larangan mudik tersebut," ucap Novie dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik
Menurut Novie, selama periode larangan mudik ini Kemenhub harus memastikan konektivitas pengiriman kargo menggunakan pesawat berjalan lancar. Maka dari itu tidak ada penutupan bandara.
"Selain itu, bandara ini tidak akan ditutup agar tetap bisa melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik atau yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan angkutan udara," ujar Novie.
Novi juga mengungkapkan, untuk mengoptimalisasikan pengiriman kargo oleh badan usaha angkutan udara maka Kemenhub mengizinkan perubahan konfigurasi pesawat penumpang.
Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Siber, Antisipasi Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran
"Kami mengizinkan adanya perubahan pesawat penumpang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin, khusus untuk angkutan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan," ucap Novie.
Badan usaha angkutan udara yang melakukan penerbangan kargo dengan pesawat penumpang ini, lanjut Novie, tetapi wajib memiliki persetujuan terbang dari otoritas.
Periode Larangan Mudik, Kemenhub: Maskapai Wajib Refund Tiket 100 Persen kepada Calon Penumpang
Calon penumpang pesawat yang telah melakukan pembelian tiket pada tanggal periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, dapat melakukan refund, rerouting dan reschedule.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket atau refund 100 persen kepada penumpang.
"Kami menjamin, badan usaha angkutan udara atau maskapai mengembalikan refund tiket 100 persen tanpa adanya biaya yang dipotong untuk calon penumpang yang terlanjur membeli tiket penerbangan pada tanggal periode larangan mudik," ujar Novie dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup Selama Periode Larangan Mudik
Selain itu Ia juga mengungkapkan, maskapai juga dapat mengembalikan biaya tiket pesawat dengan cara melakukan reschedule jadwal penerbangan dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan.
"Kemudian, dalam pengembalian biaya tiket ini juga maskapai dapat memilih opsi rerouting atau perubahan rute penerbangan bagi untuk calon penumpangnya," kata Novie.
Baca juga: Ikuti Arahan Presiden dan Mendagri, Daerah Buat Aturan Larangan Mudik
Novie juga mengimbau, kepada calon penumpang apabila ada badan usaha angkutan udara yang tidak melakukan pengembalian biaya tiket dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau kantor otoritas bandara untuk ditindaklanjuti.
Operasional Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga Dihentikan Selama Periode Larangan Mudik
Sebelumnya Novie Riyanto menyebutkan, pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021 penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.
"Pelarangan ini, bersifat menyeluruh untuk penerbangan niaga dan bukan niaga. Tetapi, masih ada pengecualian penggunaan transportasi udara," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurut Novie, transportasi udara memiliki karakteristik yang unik dalam menghubungkan titik satu ke satunya dari wilayah ke wilayah lain. Maka dari itu tentunya ada pengecualian penggunaan transportasi udara nantinya dalam periode larangan Mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik
"Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan," kata Novie.
Kemudian lanjut Novie, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik juga berlaku pengecualian.
Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Siber, Antisipasi Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran
"Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan," kata ucap Novie.
Novie juga menjelaskan, untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Kemudian untuk sanksi, badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Novie.