YLKI: Alat Rapid Test Antigen Bekas Mengancam Keselamatan dan Keamanan Konsumen
YLKI juga meminta polisi untuk memeriksa instansi terkait yang ikut bertanggung jawab terkait alat test antigen bekas ini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus pemalsuan alat rapid test antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan sangat merugikan hak para konsumen karena telah terjadi penipuan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penipuan alat rapid test antigen bekas yang digunakan untuk masyarakat ini juga sangat mengancam keamanan dan keselamatan konsumen.
"Usut tuntas kasus tersebut dan pemeriksaan jangan hanya pad tim teknis laboratorium saja, tetapi unsur pimpinan institusi juga harus ikut diperiksa," ucap Tulus, Jumat (30/4/2021).
YLKI juga meminta polisi untuk memeriksa instansi terkait yang ikut bertanggung jawab terkait alat test antigen bekas ini, dan melakukan pemeriksaan di bandara lain di Indonesia.
Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu
"Kejadian ini menunjukan adanya pengawasan yang lemah terkait alat tes antigen. Mengingat jika di level bandara saja bisa terjadi, dan dilakukan oleh oknum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Farmasi ternama maka bagaimana di tempat lain yang tidak ada pengawasannya ?," ujar Tulus.
Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat
Tulus juga menjelaskan, bahwa merek rapid test yang direkomendasikan organisasi kesehatan dunia atau WHO hanya tiga. Tetapi yang beredar mencapai 90 lebih merek.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Medan, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.