Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Tuntutan KSPI Saat Gelar Aksi May Day

KSPI bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tuntutan KSPI Saat Gelar Aksi May Day
Tribunnews/Herudin
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Aksi lanjutan ini untuk mendesak pembatalan atau pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi tersebut dilakukan terpisah di beberapa tempat di 24 provinsi dan 150 kabupaten atau kota, seperti gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi May Day.

Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada dua tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh.




"Pertama, cabut/batalkan omnibus law UU Cipta Kerja di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Kedua berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021," kata Saiq Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).

KSPI bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: KSPI: UU Cipta Kerja Terbukti Tidak Berikan Kepastian Pendapatan, Buruh dan Mahasiswa Bergerak

Menurut Said Iqbal, aksi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Said Iqbal.

BERITA TERKAIT

"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," lanjutnya.

KSPI telah berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas