Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

PT Pegadaian (Persero) menanggapi pemberitaan di salah satu media tentang gugatan salah satu nasabah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Content Writer
zoom-in Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah
dok. Pegadaian

TRIBUNNEWS.COM - PT Pegadaian (Persero) menanggapi pemberitaan di salah satu media tentang gugatan salah satu nasabah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kerusakan mobil yang dijadikan jaminan gadai.

Diberitakan oleh salah satu media online, bahwa nasabah berinisial Windy Chandra, menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Sudirman akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan. Ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp7.843.512,- dan immateriil sebesar Rp250.000.000,-.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan hari ini, Kamis 29 April 2021, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait. Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya  perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.

“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” kata Amoeng.

Adapun kronologis sebagai berikut :

1. Pada tanggal 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan 1 unit mobil tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp198.926.250,- dan uang pinjaman Rp124.000.000,-.

2. Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

BERITA TERKAIT

3. Tanggal 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan, namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil di panaskan secara rutin.

4. Dari keterangan Pengelola Gudang dan Pemimpin Cabang Kebon Nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan/gesekan/tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.

5. Pada saat itu juga Pemimpin Cabang Kebon Nanas, Pemimpin Cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi di Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang-lebih Rp7 juta s/d Rp. 8 juta.

6. Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point 5 (lima) diatas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak original lagi sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.

7. Pada saat itu sampai dengan periode Februari 2021 dilakukan negosiasi dan komunikasi serta respon keluhan oleh petugas gudang terpadu dan kantor cabang namun tetap tidak tercapai kesepakatan.

8. Pada periode tanggal 17 Maret 2021 s.d April 2021 nasabah melalui Kuasa Hukum Advokat pada ADAM & Co. Counsellors at Law, mengirimkan Somasi ke Pemimpin Cabang Sudirman dan sudah ditanggapi melalui surat Pemimpin Cabang yang pada intinya nasabah tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Perusahaan, malahan menuntut tambahan ganti rugi sebesar Rp250 juta.

9. Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, berdasarkan berita yang dirilis oleh salah satu media online, dan Nasabah sudah melakukan pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut adalah, bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp250 juta menurut hemat kami sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar.

10. Terkait perkara ini sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VIII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis, kami belum memperoleh panggilan/relaas dari Pengadilan Negeri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas