Bandara Lain Diminta Tiru Bandara Soetta Terkait Prosedur Kedatangan Penumpang Internasional
AP II bersama Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait, menetapkan prosedur baru kedatangan internasional
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (AP II) bersama Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait, menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui prosedur baru yang dijalankan sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 checkpoint untuk memproses kedatangan.
Director of Operation & Service AP II, Muhamad Wasid menjelaskan, prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri.
Baca juga: BPPT Segera Luncurkan Rapid Test Kit Deteksi Antibodi Pasca Vaksinasi
“Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik untuk turut mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Muhamad Wasid dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).
Ia melanjutkan, sejak diterapkan pada 30 April 2021, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi oleh WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri.
Baca juga: Polri Bakal Gandeng Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk Razia Masif Alat Rapid Test Antigen Bekas
"Kami berterima kasih kepada penumpang pesawat yang telah dengan baik menjalani prosedur kedatangan internasional,” ujar Muhamad Wasid.
Dirinya menambahkan, prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel.
Adapun prosedur baru ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif.
Di mana, langkah ini untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.
“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta (terkait prosedur kedatangan penumpang internasional),” ujar Letjen TNI Doni Monardo dalam keterangan yang sama.
Sebagai informasi, berikut 9 checkpoint tersebut.
1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina
4. Penumpang menjalani proses keimigrasian
5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area
6. Penumpang menjalani proses kepabeanan
7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina
8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara
9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk