Kebijakan Kemenhub Soal Mudik Menuai Protes Keras, P3I: Sejak Kapan Jualan Stiker?
Kebijakan yang dikritik P3I adalah pemberian pengecualian bagi pelaku perjalanan darat yang boleh melintas pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Pengemudi Profesional Indonesia atau P3I memprotes kebijakan Kementerian Perhubungan yang dinilai sepihak dalam melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.
Kebijakan yang dikritik P3I adalah pemberian pengecualian bagi pelaku perjalanan darat yang boleh melintas pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kemenhub memberikan pengecualian bagi kendaraan yang membawa penumpang yang masuk kategori boleh melakukan perjalanan dengan melengkapi beberapa persyaratan.
Nantinya kendaraan tersebut akan diberi stiker khusus untuk menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah melengkapi seluruh dokumen kelengkapan saat larangan mudik. Atas kebijakan ini, P3I memprotes keras karena Kemenhub dinilai tak adil dalam memberi kebijakan kepada seluruh armada transportasi darat.
Baca juga: Kemenhub Akan Pasang Stiker Khusus untuk Angkutan Umum yang Lakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik
Atas kebijakan itu, P3I mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang ditandatangani pada 1 Mei 2021 kemarin.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ini Berani Ambil Order Antar Pemudik Pulang Kampung Meski Risikonya Berat
Berikut isi penggalan Surat Terbuka dari P3I:
"Bapak Presiden yang kami cintai, kami mendukung Program percepatan penangganan dan penanggulangan penyebaran COVID 19 yang dilakukan setiap elemen Pemerintahan, Satgas Penanggulangan Covid 19,BNPB, Setiap Kementrian, Pemeritah Pusat maupun daerah tingakt I maupun II dan elemen lainnya yang tak dapat kami sebutkan satu persatu, kami mendukung apa yang bapak Presiden Ir.Joko Widodo Kerjakan selama ini dengan Berdoa dan tetap Membayar Pajak.
Bahwa Pelarangan Mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 dengan senang hati kami sebagai Warga Negara Indonesia sangat mendukung Langkah - Langkah Pemerintah, walau sudah satu tahun lebih kami para Pengemudi sudah “HIDUP TAPI MATI” tanpa ada pemasukan dan pekerjaan.
Sayang disayangkan terjadi DISKRIMINASI sesama anak bangsa baik pengemudi maupun pengusaha yang sama sama membayar pajak.
Adanya “ANAK EMAS” yang dilakukan oleh “ Oknum” Kementrian Perhubungan
melalui pernyataan DIREKTUR ANGKUTAN JALAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENHUB SDR AHMAD YANI DENGAN MENYEBUT MUDIK KHUSUS AKAN DIBERIKAN SEBUAH STIKER UNTUK DITEMPATKAN PADA KENDRAAN PEMUDIK.
Stiker tersebut sebagai penanda jika kendaraan tersebut diperbolehkan membawa
pemudik.
“ STIKER SUDAH KITA BICARAKAN DENGAN ORGANDA DAN HARI SENIN MULAI KITA BAGIKAN “ KATA SAUDARA AHMAD YANI “ INDIZONE TANGGAL 29/4/2021” entah itu Hoax atau sesuai Fakta. (terlampir).
Stiker ini lah Berpotensi dan Patut diduga adanya cara cara baru untuk menguntungkan Kelompok atau Pribadi yang bertentangan dengan Nawa Cita luhur Bapak Presiden Ir.Joko Widodo, Aparatur Sipil Negara patut diduga beramian main dengan mencoba mencari cara baru Patut diduga akan melakukan pelanggran sebagai Aparatur Sipil Negara yang BERSIH dari KKN.
JIKA MEMANG DILARANG UNTUK MUDIK BERLAKU UNTUK SEMUA TIDAK
ADA PENGECUALIAN DENGAN STIKER, APAKAH DENGAN STIKER PENYEBARAN COVID 19 BISA DIHENTIKAN?
KALAU DENGAN ALASAN RAPID TEST MAKA INI MENJADI KEWAJIBAN SETIAP PEMUDIK
MELAKUKAN RAPID TEST.
HUKUM BERLAKU BAGI SETIAP ORANG “EQUALITY BEFORE THE LAW”
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 19945, yang menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum'. hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang, bukan hanya warga negara.
2. Pasal 27 UUD 1945 Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. SILA KE V PANCASILA
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pertayaan kami :
1. Apakah ada Rasa Keadilan di Negeri ini?
2. Apakah Pelarangan mudik ini berkaitan dengan Keselamatan Kesehatan atau Monopoli Penggangkutan?
3. Sejak kapan Kementrian Perhubungan sebagai Corong Pengusaha besar “ Monopoli Usaha” bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan berusaha dibumi INDONESIA?
4. Sejak kapan kementerian sebagai Lembaga penjual Stiker Angkutan Mudik? Jika menjual brapa harga yang harus kami beli? Esensi masalah adalah Penyelamatan Rakyat atas penyebaran Covid 19," tulis surat terbuka itu.