Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAPAN Pencairan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Ini Jawaban Kemenkop UKM

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in KAPAN Pencairan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Ini Jawaban Kemenkop UKM
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi uang. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021. 

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca juga: Ungkapan Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Rp300 Ribu per Bulan sangat Dibutuhkan

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Berita Rekomendasi

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Syarief Abdullah Salurkan Bantuan BSPS di Kubu Raya

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas